Senin, 03 Juni 2013


“PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI BERBAGAI NEGARA”


PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI BERBAGAI NAGARA

A.    Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika Serikat
             Di Amerika Serikat, peranan sekolah menjadi sangat penting dalam menanaman pendidikan kewarganegaraan. Pada saat sistem pendidikian umum di negara A.S tumbuh, PKn diberikan tempat utama di kurikulum sekolah, sejak tahun 1890-an, mata pelajaran ini dinamai ‘ilmu sosial’ telah dibentuk untuk menjalankan peran utamanya pada persiapan kewarganegaraan.
             Studi kasus terhadap PKn di A.S memberikan perhatian yang utama untuk ilmu sosial. Studi kasus ini meneliti apa yang dipelajari anak usia 14-15 tahun terbagi menjadi empat bidang, yaitu: (i) demokrasi, lembaga politik, dan hak-hak dan tangggung-jawab warga negara, (ii) identitas nasional, (iii) perbedaan dan kepaduan sosial; dan (iv) hubungan antara sistem politik dan ekonomi.
             Pada tingkat pra-Universitas, topik-topik yang dikembangkan diantaranya landasan dan konsep dasar pemerintahan Amerika, cabang-caban pemerintahan, proses politik, organisasi dan partisipasi ekonomi nasional, kebijaksanaan luar negeri dan pertahanan keamanan, wilayah dan saling ketergantungannya, pemerintah pusat dan lokal, kajian ilmu pengetahuan politik, hak dan kemerdekaan pribadi serta esensi warga negara yang efektif, demokrasi dan tanggung jawab.
B. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Inggris
             Di negara bagian Wales, mata pelajaran PKn dinamakan “Pendidikan Pemahaman Masyarakat” dan Irlandia Utara PKn dinamakan “Pendidikan Pemahaman Yang Saling Menguntungkan” dan Pendidikan Warisan Budaya”.
             Di masa lalu PKn menjalankan berbagai tujuan, antara lain pada zaman Ratu Victoria mempromosikan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan status sosial pada tahun 1920-an, PKn mempromosikan pentingnya memahami masyarakat daerah nasional; dan pada tahun 1990-an serta 1970-an PKn mempromosikan keinginannya untuk membantu kewarganegaraan di dunia. Pada akhir tahun 1980-an dan pada awal 1990-an PKn menitikberatkan pada hak, kewajiban dan kesetian warga negara yang mencerminkan retorika dan kebijakan pemerintah konservatif. Pemerintah konservatif menuntut setiap individu untuk secara aktif melaksanakan kewajiban mereka, bukan menyerahkan pelaksanaannya kepada pemerintah.
C. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Australia
             Di Australia mata pelajaran PKn terintegrasi dalam mata pelajaran lainnya sehingga sangat sulit untuk melepaskan mata pelajaran ini dari komponen pembelajaran lainnya. Baru-baru ini pemerintah federal mengumumkanbahwa mereka aka melakukan survei dasar tentang pembahasan siswa dalam mata pelajaran PKn sebagai bagian dari program Discovery Democracy.
             Beberapa masalah serius senantiasa dihadapi sekolah-sekolah di Australia dalam mengimplementasikan pendidikan kewarganegaraan. Masalah tersebut meliputi persaingan prioritas dan kurangnya struktur kurikulum.
             Pelajaran kewarganegaraan di Australia dikonsepkan sebagai sekumpulan pengalaman belajar berbasis sekolah yang membantu menyiapkan para siswa untuk menjadi warga negara yang baik.
             Ada beraneka perspektif berkenaan dengan PKn. Ada pihak yang berpendapat bahwa PKn penting unntuk mempersiapkan warga negara melalui pembelajaran tentang sejarah dan pemerintahan. Sedangkan pihak yang lain berpendapat bahwa PKn adalah usaha untuk mempersiapkan warga negara melalui partisipasi aktif dalam bermacam kegiatan sekolah dan kemasyarakatan.
             Banyak warga Australia dewasa menyakini pentingnya mempelajari tentang pemerintahan, hak-hak dan tangggung jawab dan aspek-aspek kewarganegaraan lainnya.
D. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Hongkong
             Mata Pelajaran yang berhubungan dengan kewarganegaraan umumnya mengulas struktur pemerintahan hongkong, tanpa banyak membicarakan tentang politik. Hal ini disebabkan oleh iklim politik yang telah dibahas sebelumnya, yaitu menghindari politik sejauh mungkin. Sebagian hal ini juga disebabkan oleh peraturan tertulis yang melarang pembicaraan politik di kelas.
             Perubahan-perubahan kurikulum menggambarkan PKn sebagai mata pelajaran sekolah yang berbeda dan bagaimana materi PKn ada dalam beberapa mata pelajaran lain selama dekade terakhir. Hasilnya adalah bahwa topik yang berkaitan dengan PKn memang dimasukkan, namun tidak teroganisir dan terpisah-pisah.
             Departemen pendidikan yang mulai menerbitkan buletin bulanan PKn dan Civic Education newsletter 3 kali setahun. Departemen pendidikan mendirikan sebuah “rencana kerja PKn” untuk melaksanakan pengimplementasian PKn di sekolah. Rencana ini diperkenalkan ke sekolah-sekolah dan sekolah menengah pada tahun 1993 dan 1995. Menurut 3 survei utama yang dilakukan Departemen Pendidikan pada tahun 1986, 1987 dan 1991, banyak dari rekomendasi PKn yang diadopsi oleh mayoritas sekolah di Hongkong (Bray dan Lee, 1993).
             Tiga survei yang dilakukan Departemen Pendidikan pada tahun 1986, 1987, 1990 untuk mengevaluasi pengimplementasian PKn di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa sekolah mendukung pengembangan PKn, dan ada kepedulian yang terus tumbuh terhadap PKn di sekolah-sekolah, karena:
-          Meningkatnya masalah  prilaku siswa pada beberapa tahun belakang yang menghawatirkan publik sehingga menuntut diadakannya pendidikan moral dan PKN.
-          Rendahnya partisipasi pemilihan pada pemilihan Dewan Distrik, Dewan Urban, Dewan Regional dan Dewan Legislatif, yang merefleksikan apatisme politik.
-          Adanya kepedulian publik tentang bagaimana seharusnya para siswa diajari. Untuk menghadapi perubahan sosial dan politik, karena tahun 1997 semakin mendekat.
-          Adanya kritik dari pejabat-pejabat cina tentang kurangnya unsur-unsur sosialisme dan patriotik dalam kurikulum hongkong
-          Adanya kebutuhan untuk memperkuat PKn untuk memperlengkapi siswa dengan pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab mereka, terutama berkaitan dengan penurunan usia untuk ikut pemilihan umum menjadi usia 18 tahun.

            Karena semakin dekatnya tanggal penyerahan Hongkong kepada Cina, maka terdapat peningkatan permintaan publik akan PKn, sebagian datang dari kelompok oporsisi pro Cina. Sebagian lagi berasal dari bahan-bahan pendidikan lain yang menyatakan bahwa PKn dibutuhkan untuk mempertinggi pendidikan demokrasi dan HAM. Untuk pertama kalinya pemerintahan Hongkong menerbitkan sebuah dokumen resmi yang mencantumkan nasionalisme dan patriotisme.

E. Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Portugal

            Peraturan pendidikan Portugis (hukum 46/86 tanggal 14 Oktober) mengeluarkan pernyataan bahwa PKn adalah tujuan utama sekolah dalam konteks Portugis.
      
            Relevansi sosial PKn di Portugis diterjemahkan kedalam kurikulum usulan yang menjelmakan suatu usaha terfokus untuk mengembangkan kapasitas siswa untuk mengetahui, secara kritis memikirkan dan bertindak dalam isu demokrasi, identitas nasional, kohesi dan keberagaman sosial serta permasalahan ekonomi dan daerah.

            Menurut Campos ada 3 kepedulian dasar yang menjadi asal muasal dimasukkannya PKn ke dalam program sekolah, yaitu: (i) persiapan untuk menghadapi masalah kehidupan, (ii) penekanan pada nilai-nilai dan (iii) usaha untuk memajukan perkembangan siswa.

            Penitikberatan pada nilai-nilai melibatkan berbagai pendekatan (pendidikan moral, klarifikasi nilai dan pendidikan karakter) yang walaupun memiliki banyak perbedaan teori dan ideologi, namun tetap memiliki fokus yang sama pada dimensi etika PKn penitik-eraan pada pendekata berorientasi isi terhadap PKn telah diadopsi oleh Cunha (1993, 1994), seorang Penasehat Pendidikan Karakter dan Marques (1989, 1990, 1994) yang telah mensintesa proposal Kolhberg dan Giligan menasehatkan bahwa pendidikan karakter di sekolah seharusnya memajukan keadilan, perhatian dan kebaikan. Oliveira-Formosinho (1986) dan Lourenco (1991, 1992) menganjurkan sebuah pendekatan Kolhbergian yang agar ketat, yang berorientasi pada isu-isu keadilan. Valente (1989a, b) menyatakan bahwa klarifikasi nilai adalah suatu alat bagi sekolah untuk memajukan kesempatan berfikir kritis.

            Komisi Reformasi sistem pendidikan Portugis telah menentukan beberapa tujuan PPS berkenaan dengan perkembangan proses-proses psikologis :
(i)   Berfikir komprehensif, (ii) kemampuan memahami berbagai sudut pandang dan mengintegrasikan sudut pandang tersebut dalam dialog dan keputusan, (iii) kemampuan untuk berempati, (iv) pengembangan diri, (v) pembangunan nilai-nilai universal yang memadu pikiran dan moral diluar konvensi semata

            Reformasi ini telah berjalan dan saat ini mempengaruhi semua tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun mata pelajaran khusus dan PKn hanya diimplementasikan secara eksperimental di sekelompok kecil sekolah. Beberapa  kecendrungan positif reformasi ini adalah :
o   Sekarang kurikulum menitik-beratkan tujuan pada bidang kognitif dan afektif
o   Isi kurikulum untuk kelas 5-9 memasukkan tema-tema PPS, dan saran tentang     strategi dan metodologi pengajaran yang peka terhadap tujuan PKn, menunjukkan bahwa penyebaran lintas kurikulum telah tercapai (Mourao, Pais dan Nunes, 1994)
o   Pengalaman strategi pengajaran PKn yang inovatif menghasilkan hasil yang positif namun tetap ada beberapa kesulitan dalam pengimplementasikannya (Ramalho, 1992; Branco, 1993).
            Namun  kesimpulan utama dari tinjauan riset yang ada adalah adanya kebutuhan yang kuat untuk melakukan lebih banyak penyelidikan dibidang ini.
F.     Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Jepang
Konteks kelahiran pendidikan kewarganegaraan di jepang dapat ditelusuri terutama setelah Perang Dunia kedua (1945).  Pendidikan Kewarganegaraan Jepang setelah PD kedua dapat digambarkan dalam tiga periode, yakni:
·         Pertama, periode tahun 1947-1955, berorientasi pada pengalaman.
·         Kedua, periode tahun 1955-1985, berorientasi pada pengetahuan.
·         Ketiga, periode tahun 1985-sekarang, berorientasi pada kemampuan.
Periode pertama, Pendidikan Kewarganegaraan sebagian besar diterapkan ke dalam studi sosial. Studi sosial mengadopsi metode – metode pemecahan masalah, seperti penelitian dan diskusi, dan mengajarkan kehidupan sosial dan masyarakat secara umum. Pada periode yang kedua, Pendidikan Kewarganegaraan didasarkan atas prinsip intelektualisme yang berkembang dalam disiplin akademis. Sasaran pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada periode kedua ini terdiri atas empat unsur, yaitu untuk mengembangkan :
1.      Pengetahuan dan pemahaman
2.      Keterampilan berpikir dan ketetapan
3.      Keterampilan dan kemampuan
4.      Kemauan, minat, dan sikap warga negara
Pada periode ketiga, pendidikan jepang ditekankan pada pengembangan prindip hubungan timbal balik. PKn dalam periode ketiga bertujuan mempersiapkan setiap individu untuk dapat terlibat secara aktif dalam masyarakat dan menggunakan budaya umum dalam setiap hal. Pada periode ketiga ini, PKn jepang sebagian besar diterapkan sebagai “kewarganegaraan (civics)” dalam sekolah tingkat atas dan sebagai “studi sosial” dalam sekolah tingkat menengah. Landasan pengembangan pendidikan kewarganegaraan di jepang tidak dapat dilepaskan dari konsep warganegara dan kewarganegaraan (citizenship).
G.  Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
-       Sebelum Proklamasi Kemerdekaan
                 Pelajaran civics sebelum kemerdekaan atau pada zaman Hindia-Belanda dikenal dengan nama Burgerkunde. Meskipun pada waktu itu bangsa Indonesia dijajah, namun konsep tentang pendidikan politik maupun pelaksanaannya lewat pendidikan formal dan non-formal tetap berlangsung. Oleh guru-guru sekolah partikelir, sedangkan non-formal terutama dilakukan oleh para tokoh pergerakan nasional. Oleh tokoh nasional sekaligus proklamator, Bung Karno dan Bung Hatta.
-       Sesudah Proklamasi Kemerdekaan
            Perkembangan Ikn-PKn sesudah Proklamasi kemerdekaan digambarkan oleh Nu’man Somantri (1976: 34-35) sebagai kewarganegaraan (1957), civics (1961), Pendidikan Kewargaan Negara (1968), Pendidikan Kewargaan Negara (1972), Pendidikan Kewarganegaraan (1989), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
-          Kecenderungan Pengembangan Ikn-PKn di Masa Era Reformasi
            P4 dipermasalahkan subtansinya, karena tidak memberikan gambaran yang tepat tentang nilai pancasila sebagai satu kesatuan, dan P4 dalam realitasnya merupakan tafsiran tumggal rezim orde baru untuk kepentingan memelihara kekuasaan, sehingga berakibat pendangkalan terhadap makna Pancasila. Begitu pula Pancasila sebadai asas tunggal tidak diperlukan lagi, karena tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia yang multikultural atau Bhinneka. Pengalaman pahit ini, hendaknya menjadi pelajaran  bagi para pengembang kurikulum PKn maupun para pengambil kebijakan agar tidak mengulangi kesalahan kedua kalinya.

            IKn-PKn sebagai pemberdayaan warga negara akan selalu relevan dalam masyarakat demokratis sampai kapanpun. Oleh karena itu Orientasi IKn-PKn akan memperkuat civil society. Suatu masyarakat yang terorganisir yang berdasarkan kesukarelaan, swasembada dalam ekonomi, berswadaya dalam politik, memiliki kemandirian tinggi dalam behadapan dengan negara dan memiliki keterikatan terhadap norma-norma atau nilai-nilai hukun yang diikuti oleh warganya (Muhammad AS Hikam, 1996: 3).

Kesimpulan
Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Disisi lain, perkembangan pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia. Hongkong, Portugal, dan Jepang juga turut serta mewarnai perkembangan PKN. Begitu pula di Indonesia, perkembangan pkn terbagi dalam dua masa yakni sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. sebagai kewarganegaraan (1957), civics (1961), Pendidikan Kewargaan Negara (1968), Pendidikan Kewargaan Negara (1972), Pendidikan Kewarganegaraan (1989), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Secara Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut:
(a)    Kewarganegaraan (1957)
(b)   Civics (1961)
(c)    Pendidikan Kewargaan Negara (1968)
(d)   Pendidikan Kewargaan Negara (1972)
(e)    Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f)    Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g)   Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)








DAFTAR PUSTAKA






























Membaca Sholawat Tarkhim Sebelum Adzan Subuh

lafadz pertama

Lafadz kedua
Tarhim ialah suara yang dikumandangkan dari masjid atau mushala dengan maksud membangunkan kaum muslimin muslimat untuk persiapan shalat Shubuh. Lebih dari itu, tarhim membantu membangunkan mereka yang ingin menjalankan shalat tahajjud, karena shalat ini dapat dikerjakan pada saat itu.

Tarhim banyak kita dengar terutama saat bulan suci Ramadhan. Bacaan yang dikumandangkan umumnya bervariasi, ada yang berisi seruan agar kaum muslimin bangun dan siap melakukan shalat shubuh. Ada juga yang mengingatkan pentingnya shalat tahajjud, dan lain-lain.

Setiap masjid NU, bahkan mushalanya juga, bersaut-sautan dengan kalimat-kalimat spesial yang disusun khusus untuk acara tarhim ini. Bisa jadi tarhim ini hanya sekadar mengulang-ngulang hadits:
تَسَحَّرُوا فَإنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ

"Sahurlah kalian karena sahur itu membawa berkah".

Terkadang ditambah dengan kata-kata dari petugas masjid, misalnya: “Sekarang sudah pukul 03.00 WIB, sebentar lagi subuh, bangun… bangun.. .sahur... sahur...” Bagi yang ingin berpuasa, tarhim menuntunnya untuk segera makan sahur.

Akhir-akhir ini masjid dan mushala memang lebih banyak memilih memutar kaset ayat-ayat Al-Qur'an karena lebih praktis ketimbang mendatangkan seseorang yang bersedia mengumandangkan alunan lagu yang merdu.

Dulu, orang-orang yang membawakan tarhim dapat didatangkan dari luar daerah dengan upah yang cukup, ditambah hadiah sarung, baju koko, dan lain-lain. Mereka bisa bertiga atau berempat yang tugasnya (di samping mengisi acara tarhim dari pukul 03.00 sampai Subuh) mereka juga bertugas adzan setiap shalat Fardhu.

Seiring perkembangan zaman, kelompok orang-orang tarhim ini sudah tidak banyak ditemui karena diganti kaset Al-Qur'an yang disetel kurang lebih 30-60 menit sebelum waktu adzan dengan disisipi suara dari petugasnya sepuluh menit sebelum Subuh: “Imsaak. . .  imsaak. . .”

Dalil tarhim ini adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

Dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah bersabda: Kalian tak perlu mencegah Bilal untuk adzan sewaktu sahur karena adzan itu bertujuan untuk mengingatkan siapa saja yang masih berjaga dan sekaligus membangunkan yang tertidur. (Fathul Bari Syarh al-Bukhari, Juz II, hlm 244)

Al-Hafizh berkata dalam kitab Al-Fath: "Pernah terjadi sebelum waktu shubuh, dan bukan hari Jum'at, bacaan tasbih dan shalawat atas Nabi, bukan adzan baik dari sisi bahasa maupun agama."

Dalam Fiqhus Sunnah Juz I, hlm 221-222 terdapat penjelasan bahwa di dalam hadits-hadits lain diterangkan, tarhim yang disuarakan keras itu lebih baik. Namun disuarakan pelan itu lebih baik bila dikhawatirkan munculnya sikap riya' atau mengganggu orang yang sedang shalat (tahajjud). Dan selagi aman dari hal-hal tersebut, tentu tarhim dengan suara keras akan lebih baik.
KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta


Membaca Lafadz Sayyidina Sebelum Asma Mukhammad SAW

Lafadz Sayyidina
Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:
الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ

“Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama bersopan santun (kepada Beliau).” (Hasyisyah al-Bajuri, juz I, hal 156).

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:
عن أبي هريرةقا ل , قا ل ر سو ل الله صلي الله عليه وسلم أنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَأوَّلُ مَنْ يُنْسَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأوَّلُ شَافعٍ وأول مُشَافِعٍ


Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Saya adalah sayyid (penghulu) anak adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang yang pertama memberikan syafaa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk membrikan syafa’at.” (Shahih Muslim, 4223).

Hadits ini menyatakan bahwa nabi SAW menjadi sayyid di akhirat. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW menjadi sayyid hanya pada hari kiamat saja. Bahkan beliau SAW menjadi sayyid manusia didunia dan akhirat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani:

“Kata sayyidina ini tidak hanya tertentu untuk Nabi Muhammad SAW di hari kiamat saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang dari beberapa riwayat hadits 'saya adalah sayyidnya anak cucu adam di hari kiamat.' Tapi Nabi SAW menjadi sayyid keturunan ‘Adam di dunia dan akhirat”. (dalam kitabnya Manhaj as-Salafi fi Fahmin Nushush bainan Nazhariyyah wat Tathbiq, 169)

Ini sebagai indikasi bahwa Nabi SAW membolehkan memanggil beliau dengan sayyidina. Karena memang kenyataannya begitu. Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan kita umat manusia yang harus kita hormati sepanjang masa.

Lalu bagaimana dengan “hadits” yang menjelaskan larangan mengucapkan sayyidina di dalam shalat?
لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ

“Janganlah kalian mengucapakan sayyidina kepadaku di dalam shalat”

Ungkapan ini memang diklaim oleh sebagian golongan sebagai hadits Nabi SAW. Sehingga mereka mengatakan bahwa menambah kata sayyidina di depan nama Nabi Muhammad SAW adalah bid’ah dhalalah, bid’ah yang tidak baik.

Akan tetapi ungkapan ini masih diragukan kebenarannya. Sebab secara gramatika bahasa Arab, susunan kata-katanya ada yang tidak singkron. Dalam bahasa Arab tidak dikatakan   سَادَ- يَسِيْدُ , akan tetapi سَادَ -يَسُوْدُ  , Sehingga tidak bisa dikatakan  لَاتُسَيِّدُوْنِي

Oleh karena itu, jika ungkapan itu disebut hadits, maka tergolong hadits maudhu’. Yakni hadits palsu, bukan sabda Nabi, karena tidak mungkin Nabi SAW keliru dalam menyusun kata-kata Arab. Konsekuensinya, hadits itu tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang mengucapkan sayyidina dalam shalat?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW boleh-boleh saja, bahkan dianjurkan. Demikian pula ketika membaca tasyahud di dalam shalat.

KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Ketua PCNU Jember


Kamis, 23 Mei 2013

PANSCASILA NAMA LAIN DARI PIAGAM MADINAH

PIAGAM MADINAH
DALAM KAITANNYA DENGAN DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA
DAN KONSTITUSI

A.       Piagam Madinah
Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama. Berdirinya Negara-Kota Madinah Terbentuknya Negara-Kota Madinah dapat dijelaskan dengan Teori Perjanjian (Kontrak) Sosial yang diajukan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract Or Principles Of Political Right. Ketiganya menjelaskan sebuah teori yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa masyarakat pada awalnya berada dalam tahap naturalis dengan konsep homohominilupus ‘manusia sebagai serigala bagi yang lainnya’. Dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billum omnium contra omnes ‘perang semua melawan semua’. Dua kondisi ini terlihat pada masa pra-perang saudara maupun dalam proses perang saudara di Yastrib antara suku ‘Aws dan Khazraj yang dipecah belah oleh beberapa suku beragama Yahudi yang berada di kota tersebut.
Tahapan pun berkembang menuju kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Dalam tahap ini, suku ‘Aws dan Khazraj yang sudah mulai bosan dengan peperangan memilih Muhammad yang berada di Kota Makkah sebagai pihak netral yang akan menjadi mediator konflik. Muhammad pun mengirimkan satu orang delegasinya, Mush’ab bin ‘Umair, sebagai perwakilannya di Yastrib. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Muhammad untuk mempersiapkan “rumah” baru bagi dakwahnya menggantikan situasi Kota Makkah yang tidak kondusif untuk mengembangkan dakwah.
Mush’ab pun berhasil dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Dalam beberapa tahun berikutnya, Yastrib telah berkembang dan telah memiliki pendukung terpentingnya sebagai negara: persatuan dan kesatuan rakyat. Muhammad yang telah populer di sana kemudian berhijrah menuju kota tersebut dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, beberapa suku beragama Yahudi dan sebagian suku arab di Yastrib masih belum bisa menerima hal ini. Dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka. Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah.
Piagam Madinah sebagai undang-undang dasar telah:
·        secara tidak langsung, mendeklarasikan Yastrib bertransformasi menjadi Negara-Kota Madinah (City-State of Madinah);
·        membangun aturan-aturan pemerintahan;
·        mengamanatkan isu-isu sosial yang spesifik yang dapat mengubur perpecahan yang telah lama terjadi di kota itu;
·        mengamanatkan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara; dan
·        mengamanatkan penyediaan pelayanan hukum yang adil bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi penyelesaian masalah dengan aksi-aksi militer dari masing-masing suku.
Dengan demikian, berdirilah Madinah pada tahap faktum subjektionis, penyerahan kekuasaan rakyat kepada pemimpinnya sebagai penjaga perjanjian atau hasil konsensus yang bernama Konstitusi atau Piagam Madinah.

Berikut isinya, lengkap dengan teks asli berbahasa Arab :
صحيفة المدينة
(Piagam Madinah)
بسم الله الرحمن الرحيم
هذا كتاب من محمد النبي صلىالله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش ويثرب ومن تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
١انهم امة واحدة من دون الناس.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
٢. المهاجرون من قر يش على ربعتهم يتعاقلون بينهم اخذالدية واعطائها وهم يفدون عانيهم بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
٣. وبنوعوف على ربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٤. وبنوساعدة على بعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٥. وبنو الحرث على ربعتهم يتعاقلون الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٦. وبنوجشم علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٧. وبنو النجار علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٨. وبنو عمرو بن عوف علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
٩. وبنو النبيت علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
١٠. وبنو الاوس علىربعتهم يتعاقلون معاقلهم الاولى وكل طائفة منهم تفدى عانيها بالمعروف والقسط بين المؤمنين
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
١١. وان المؤمنين لايتركون مفرجا بينهم ان يعطوه بالمعروف فى فداء اوعقل.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
١٢. ولا يحالـف مؤمن مولى مؤمن دونه.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
١٣. وان المؤمنين المتقين على من بغى منهم او ابتغى د سيعة ظلم اة اثم اوعدوان او فساد بين المؤمنين وان ايديهم عليه جميعا ولو كان ولد احدهم.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
١٤. ولا يقتل مؤمن مؤمنا فى كافر ولا ينصر كافرا على مؤمن.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.
١٥. وان ذمة الله واحدة يحيد عليهم اد ناهم وان المؤمنين يعضهم موالي بعض دون الناس.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
١٦. وانه من تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصر عليهم.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
١٧. وان سلم المؤمنين واحدة لا يسالم مؤمن دون مؤمن في قتال في سبيل الله الا على سواء وعدل بينهم.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
١٨. وان كل غازية غزت معنا يعقب بعضها بعضا.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
١٩. وان المؤمنين يبئ بعضهم على بعض بـمانال دماءهم فىسبيل الله وان المؤمنين والمتقين على احسن هدى واقومه.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
٢٠. وانه لايجير مشرك مالا لقر يش ولانفسا ولايحول دونه على مؤمن.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
٢١. وانه من اعتبط مؤمنا قتلا عن بينة فانه قودبه الا ان يرضى ولي المقتول وان المؤمنين عليه كافة ولايحل لهم الاقيام عليه.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
٢٢. وانه لا يحل لمؤمن أقر بما فى هذه الصحيفة وآمن بالله واليوم الآخر ان ينصر محدثا ولا يـؤوية وانه من نصره او آواه فان عليه لعنة الله وغضبه يوم القيامة ولايـؤخذ منه صرف ولاعدل.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
٢٣. وانكم مهما اختلفتم فيه من شيئ فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلى الله عليه وسلم
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
٢٤. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماد اموا محاربين
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
٢٥. وان يهود بني عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دينهم مواليهم وانفسهم الا من ظلم واثم فانه لا يـوتخ الا نفسه واهل بيته.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
٢٦. وان ليهود بنى النجار مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٧. وان ليهود بنى الحرث مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٨. وان ليهود بنى ساعدة مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٢٩. وان ليهود بنى جشم مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٠. وان ليهود بنى الاوس مثل ماليهود بنى عوف
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣١. وان ليهود بنى ثعلبة مثل ماليهود بنى عوف الامن ظلم واثم فانه لا يوتخ الانفسه واهل بيته.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٢. وان جفنه بطن ثعلبه كأ نفسهم
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٣. وان لبنى الشطيبة مثل ماليهود بنى عوف وان البر دون الاثم
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
٣٤. وان موالي ثعلبه كأنفسهم
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
٣٥. وان بطانة يهود كأنفسهم
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
٣٦. وانه لا يخرج احدمنهم الا باذن محمد صلىالله عليه وسلم وانه لا ينحجرعلى ثار جرح وانه من فتك فبنفسه فتك واهل بيته الا من ظلم وان الله على ابرهذا.
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
٣٧. وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
٣٨. وان اليهود ينفقون مع المؤمنين مادا موا محاربين.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
٣٩. وان يثرب حرام جوفهالاهل هذه الصحيفة.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
٤٠. وان الجار كالنفس غير مضار ولااثم.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
٤١. وانه لا تجارحرمة الا باذن اهلها
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
٤٢. وانه ما كان بين اهل هذه الصحيفة من حدث واشتجار يخاف فساده فان مرده الى الله عزوجل والى محمد صلىالله عليه وسلم وان الله على اتقى ما فى هذه الصحيفة وابره.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
٤٣. وانه لاتجار قريش ولا من نصرها
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
٤٤. وان بينهم النصر على من دهم يثرب.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
٤٥. واذا دعوا الى صلح يصالحونه (ويلبسونه) فانهم يصالحونه ويلبسونه وانهم اذا دعوا الى مثل ذلك فانه لهم علىالمؤمنين الا من حارب فى الدين على كل اناس حصتهم من جابنهم الذى قبلهم.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
٤٦. وان يهود الاوس مواليهم وانفسهم على مثل مالاهل هذه الصحيفة مع البر الحسن من اهل هذه الصحيفة وان البر دون الاثم.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
٤٧. ولا يكسب كاسب الاعلى نفسه وان الله على اصدق فى هذه الصحيفة وابره وانه لا يحول هذا الكتاب دون ظالم وآثم. وانه من خرج آمن ومن قعد آمن بالمدينة الا من ظلم واثم وان الله جار لمن بر واتقى ومحمد رسول الله صلى الله عليه وسلم
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW
مقتطف من كتاب سيرة النبي ص.م. الجزء الـثانى ص 119-133 لابن هشام (أبى محمد عبد المـلك) المتوفى سنة 214 هـ.
Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw., juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul malik) wafat tahun 214 H.
 Daftar Pustaka

C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, dialihbahasakan oleh SPA Teamwork, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia. Nusa Media, Bandung, 2008, hlm.17.

Dra.Afni Rasyid,2007.Muamala Duniawiyah.Jakarta: uhamka press
Jimmly Asshidiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme, Konstitusi Press , Jakarta, 2005

_______________, Pengantar Ilmu hukum Tata Negara Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ,Jakarta, 2006

_______________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara pasca reformasi,Bhuana Ilmu Populer, Jakarta,2007

Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media ,Yogyakarta:, 1999

Majid Fakhry, Al Farabi Founder of Islamic NeoPlatonism, oneworld publication oxford, England, 2002

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta,2008

Muhammad Alim, Asas-Asas Negara Hukum Modern dalam Islam, LKIS, Yogyakarta, 2010

Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Fiqhus Sirah : Dirasat Manhajiah ‘Ilmiyah Li Siratil-Musthafa ‘Alaihish-Shalatu was-Salam diterjemahkan oleh Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, SIRAH NABAWIYAH : Analisis Ilmiah Manhajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah SAW, Robbani Press, Jakarta,1999

Sunardji Dahri Tiam, Berkenalan dengan Filsafat Islam, Bumi Jaya, Pamekasan.
Alim, Muhammad. 2001. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstiitusi Madinah dan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
Atmasasmita, Romli. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama
Bahar, Saafroedin. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Komnas HAM. 1998. Membangun Jaringan Kerjasama Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2000. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Jakarta: ELSAM.
Muzaffar, Chandra. 1995. Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru (Menggugat Dominasi Global Barat). Bandung:  Mizan.
Oleh : Armansyah DAN kawan2